JAKARTA, iNews.id – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka. Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36) pun ditangkap.
“Berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor tiga ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga
Selundupkan Satwa Langka di Koper, Aktor Bollywood Raama Mehra Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
Gatot mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan itu dilakukan pada Kamis (29/8/2024). Penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.
Baca Juga
Miris! Harimau Langka Mati Ditabrak Mobil di Jalan Tol
Petugas yang mendapatkan informasi langsung memantau pelaku dan memeriksa barang bawaannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” ucap Gatot.
Baca Juga
Pengen Tenar, YouTuber Malah Ditangkap Polisi usai Masak dan Makan Satwa Dilindungi
Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan di kardus serta sangkar bambu yang disamarkan dengan makanan dan pakaian dalam koper.
Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. GMA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Penyelundupan Ratusan Satwa Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia Digagalkan Petugas
“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.
“Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.
Editor : Rizky Agustian