Viral Pengemudi Xpander Ngamuk Ditegur Polisi Masuk Jalur Busway, Netizen: Tunggu Permohonan Maafnya

  • Share

JAKARTA, iNews.id – Viral di media sosial seorang pengemudi Mitsubishi Xpander ngamuk tak terima ditegur polisi saat masuk jalur busway alias Transjakarta. Bahkan, pengemudi itu ngotot berputar balik meski di depannya ada larangan untuk putar arah.

Potongan video tersebut diunggah akun Instagram @infojkt24 yang memperlihatkan sebuah Xpander berwarna hitam berhenti di ujung jalur Transjakarta. Seorang pria paruh baya yang diyakini pengemudi mobil MPV tersebut sedang beradu argumen dengan polisi.

“Pengendara pribadi masuk jalur busway, dan di depan ada rambu larangan putar balik. Dia di-stop sama polisi malah ngamuk-ngamuk,” tulis unggahan video tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan (arah Pasar Senen), Pulo Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2024). Disebutkan, pengemudi tak terima dihentikan polisi karena telah melanggar lalu lintas.

Seperti diketahui, kendaraan pribadi dilarang masuk atau melintas di jalur Transjakarta yang tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,” kata peraturan tersebut.

Sebelum masuk jalur khusus busway sudah terdapat rambu larangan masuk kecuali bus Transjakarta. Pelanggar rambu akan dijerat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. 

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor : Dani M Dahwilani

Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *