TEMPO.CO, Pangkalpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kakak kandung terdakwa Toni Tamsil yang bernama Taskin sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara perintangan kasus timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam persidangan, Taskin mengaku menerima titipan dokumen dari Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani untuk disimpan di kantor perusahaan perkebunan sawit milik Tamron Tamsil alias Aon CV Mutiara Alam Lestari (MAL).
“Sekitar tanggal 29 Desember 2023 saya dihubungi Albani dan minta dititipkan dokumen di CV MAL. Saya setuju namun tidak tahu itu dokumen apa. Albani hanya menyebutkan mau menitipkan dokumen saja,” ujar Taskin yang juga memegang jabatan direktur di perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Taskin mengaku tidak mengetahui kapan Albani yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah itu mengirimkan dokumen tersebut. Pada saat dokumen diantar, kata Taskin, yang menerima dokumen adalah anak buahnya Yuliana Fransiska alias Ayung.
“Sebelum dokumen itu dititipkan ke CV MAL, saya tidak tahu disimpan dimana. Beberapa hari sejak dihubungi Albani, saya menerima informasi bahwa dokumen sudah dititipkan dan yang menerima Yuliana,” ujar dia.
Menurut Taskin, dia kemudian mengambil inisiatif untuk memindahkan dokumen titipan dari Achmad Albani ke rumah Toni Tamsil dengan alasan takut dokumen resmi CV MAL bercampur dengan dokumen yang dititipkan Achmad Albani.
“Saya tidak mau dokumen dari Albani dititipkan di rumah saya karena saat itu tidak ada orang. Saya kemudian menghubungi adik saya (Toni Tamsil) agar titipan Albani disimpan di rumahnya. Toni tidak menolak saat diminta penitipan,” ujar dia.
Taskin menuturkan dia kemudian menghubungi anak buahnya Yuliana Fransiska alias Ayung meminta dokumen yang dititipkan Achmad Albani dititipkan di rumah Toni Tamsil. “Yang mengantar ke rumah Toni saya tidak tahu siapa saja. Dokumen itu ditaruh didalam mobil Xpander kemudian dibawa ke rumah Toni karena parkiran di rumahnya luas,” ujar dia.
Selain dokumen, Taskin juga menyebutkan bahwa menitipkan uang pribadi miliknya di CV MAL sebesar lebih dari Rp 1 miliar agar dititipkan ke rumah Toni karena takut disita jaksa. “Itu uang pribadi. Takut uang itu ikut disita penyidik Kejagung jadi saya titipkan di rumah Toni bersamaan dengan dokumen titipan Albani,” ujar dia.
Taskin dengan tegas menolak tuduhan bahwa dia sengaja menyembunyikan dokumen penting CV VIP dan PT MCM itu seperti tuduhan penyidik. Dia beralasan hanya menitipkan.
Iklan
“Tidak ada niat untuk menyembunyikan. Itu hanya dititipkan saja di rumah Toni. Dokumen dari Albani dititipkan karena saya tidak mau dokumen dia bercampur dengan dokumen CV MAL dan uang saya titipkan karena takut disita karena itu uang pribadi,” ujar dia.
Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tersebut justru membuka fakta bahwa tuduhan Toni Tamsil melakukan upaya menghalangi penyidikan tidak benar.
“Itukan sudah jelas dari keterangan para saksi. Tidak ada upaya untuk menyembunyikan apa pun. Toni dititipkan dokumen dan mobil. Apa isinya tidak tahu karena Toni tidak pernah membuka, tidak pernah melihat, tidak pernah mengecek dalam mobil dan kuncinya tidak tahu,” ujar dia.
Jhohan menyebutkan pihaknya akan menyiapkan saksi ahli setelah melihat fakta-fakta jalannya persidangan yang sudah digelar sebanyak empat kali tersebut.
“Sebenarnya bagaimana perkara ini, saya rasa teman-teman wartawan yang mengikuti persidangan tahu sendiri lah. Saksi dari ketua RT dan Sekretaris Lurah Koba juga mengatakan mereka tidak pernah ditunjukkan surat perintah penggeledahan. Ini sebetulnya sudah melanggar prosedur,” ujar dia.
Jhohan menambahkan sorotan penyidik atas upaya menggembok toko oleh Toni Tamsil juga terbantahkan karena saksi-saksi yang dihadirkan sudah menyatakan kunci gembok sudah puluhan tahun dan harus dibuka dari dalam.
“Saksi Delvina dari tetangga toko sudah mengatakan bahwa untuk masuk ke toko Toni Tamsil harus melewati tokonya kemudian naik tangga dan turun masuk kedalam baru bisa membuka. Sementara penyidik tidak pernah menanyakan ke Delvina yang bersebelahan bagaimana masuk ke dalam toko,” ujar dia.
Dalam persidangan hari ini, saksi yang ikut dihadirkan jaksa dalam persidangan adalah kakak kandung Toni Tamsil, Taskin, tiga karyawan toko milik Toni Tamsil yang bernama Ade Zahwariah, Min Hao dan Erwin Erdianto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 19 Muk Sian, Sekretaris Lurah Koba Junaidi dan tetangga dekat toko milik Toni Tamsil bernama Delvina.
Pilihan Editor: Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD