TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana meminta klarifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, soal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono, saat pergi ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya akan mengirim surat kepada Kaesang. Namun komisi antirasuah itu tidak mengetahui di mana keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dari masyarakat umum hingga pegiat antikorupsi. KPK diminta segera mengusutnya. Berikut pernyataan berbagai pihak atas masalah tersebut.
1. Ketua KPK Nawawi Pomolango: Semua Orang Sama di Hadapan KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.
“Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia menepis tudingan yang menyebutkan KPK lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang. “Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya,” ucapnya.
Nawawi juga menyebutkan pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui keberadaan Kaesang. “Kami enggak tahu di mana, belum terinfo,” ucapnya.
Dia menambahkan KPK memiliki kewenangan mengusut Kaesang. Dia menegaskan sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.