Kasus Judi Ilegal Ibu Han So Hee Dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto: Cosmopolitan)
SEOUL – Ibu Han So Hee ditangkap polisi imbas mengoperasikan tempat judi ilegal. Kasus perempuan 50 tahun itu, menurut Chosun TV, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pada 2 September 2024.
Ibu Han So Hee yang diidentifikasi sebagai Nyonya Shin itu diduga membuka dan mengoperasikan 12 tempat judi yang tersebar di Ulsan dan Wonju, Korea Selatan, sejak tahun 2021.
Sebelum menjalankan tempat judi ilegal, Nyonya Shin bertindak sebagai ‘pemilik proxy’ bisnis judi online. Sebagai PPO, dia mengatur, para patron untuk bermain games melalui sebuah situs judi yang dijalankannya.
Hubungan Han So Hee dan Nyonya Shin diketahui tak berjalan harmonis sejak usianya 5 tahun. Sang aktris yang berada diasuh sang nenek bahkan mengatakan, sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan ibunya sejak dia SMA.
Maret 2022, perempuan itu menyeret nama putrinya setelah menipu orang sebesar KRW40 juta atau setara Rp464 juta. 9ato Entertainment selaku agensi sang aktris mengatakan, Nyonya Shin menggunakan rekening Han So Hee untuk meminjam uang.
Rekening itu dibuka Nyonya Shin saat sang aktris masih di bawah umur. “Dia menjual nama Han So Hee dan meminjam uang kepada banyak orang menggunakan rekening tersebut, tanpa sepengetahuan artis kami,” kata 9ato Entertainment.