TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menyampaikan kekhawatirannya atas tekanan yang dihadapi Mahkamah tersebut dari Amerika Serikat terkait penyelidikannya terhadap serangan Israel ke Gaza, Anadolu Agency melaporkan.
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Jepang Yomiuri Shimbun yang diterbitkan pada Senin, 2 September 2024, Karim Khan mengungkapkan bahwa para pejabat ICC menerima “ancaman” pribadi dari para pendukung Rusia dan Israel.
“Jika kita membiarkan serangan-serangan seperti ini… ancaman-ancaman… untuk membongkar atau mengikis lembaga-lembaga hukum yang telah dibangun sejak Perang Dunia Kedua, apakah ada yang percaya bahwa hal ini akan berakhir dengan Mahkamah Pidana Internasional?” Khan memperingatkan.
Memperhatikan bahwa Jepang adalah penyandang dana terbesar ICC, Khan mendesak kerja sama Jepang dalam mempengaruhi AS.
“Anda tidak bisa membiarkan serangan terhadap Mahkamah… maka Anda tidak memiliki sistem berbasis aturan,” kata Khan, menambahkan: “Lebih baik bagi negara dan lebih baik bagi dunia untuk memiliki keberanian berdiri di atas prinsip daripada berdiri di atas kemanfaatan.”
“Tanggung jawab kami adalah menggunakan sumber daya kami secara efektif untuk menyelidiki bukti-bukti yang memberatkan dan meringankan secara seimbang hingga kami merasa bahwa tuduhan kriminal utama telah diselidiki secara menyeluruh,” ujar Khan.
Ancaman dan tekanan terhadap ICC bukanlah hal yang baru.
Sebelumnya, Yossi Cohen, mantan kepala badan intelijen Israel, Mossad, dan “utusan tidak resmi” Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, telah mengancam Fatou Bensouda, mantan kepala jaksa penuntut ICC.
Kasus ICC bermula pada 2015, ketika Bensouda memulai pemeriksaan awal terhadap situasi di Palestina, dengan menilai dugaan kejahatan di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pada 20 Mei, Khan mengumumkan bahwa Pengadilan sedang mencari surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang.
Jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak akan dapat melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara anggota ICC, di mana keputusannya mengikat.