Imbangi Pembentukan Badan Gizi Nasional dengan Pemberantasan Stunting

  • Share

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi gizi nasional, di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden serta bertugas memenuhi gizi nasional. Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta pesantren. Selain itu juga kepada anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pembentukan Badan Gizi Nasional harus diimbangi pemberantasan stunting untuk memperbaiki gizi anak Indonesia.

“Penyakit gizi itu harus diobati supaya bangsa kita tidak terbelakang,” kata pengamat lulusan ITB ini, Senin, 26 Agustus 2024.

Yang perlu didahulukan
Agus menyebutkan Badan Gizi Nasional yang dibentuk untuk membantu program makan siang gratis dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini juga perlu memantau status gizi buruk atau stunting untuk anak di bawah 3 tahun. Ia mengatakan saat ini Indonesia masih terus berupaya menurunkan angka stunting yang dibantu beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan hingga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Iklan

“Yang harus diselamatkan anak-anak baru lahir sampai usia 1.000 hari. Makan siang diberikan pada anak-anak sudah di atas 3 tahun. Kalau sakit gizi ini harus pakai protein hewani,” jelasnya.

Ia juga menyebut dalam pembentukan Badan Gizi Nasional juga harus didukung ahli yang kompeten dalam bidangnya, terutama soal gizi anak. Karena itu, ia menyebut dokter anak dan ahli gizi yang memiliki kompetensi menangani stunting perlu dilibatkan dalam struktur Badan Gizi Nasional. Hal ini penting untuk menjadikan anak Indonesia cerdas demi masa depan bangsa yang lebih maju.

“Harus ada orang ahli gizi atau dokter anak karena menurut PermenKes nomor 29 tahun 2021 yang berhak menentukan anak sakit gizi itu dokter anak,” ucap Agus.

Pilihan Editor: Saran Ahli Gizi agar Badan Gizi Nasional Bisa Jalankan Tugas dengan Tepat Sasaran

Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *