Fakta Sindikat Penjualan Bayi di Depok Transaksi Preorder sejak Dalam Kandungan

  • Share

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana memeberikan keterangan pengungkapan sindikat penjualan Bayi di Depok, Senin (2/9)(MGN/Sidharta Aria Agung )

POLISI membongkar sindikat penjualan bayi yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Para sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi ini bahkan telah memesan bayi yang masih dalam kandungan dan akan dibawa ke Bali untuk diserahkan ke penadah. 

Preorder ya kalau ada sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu setelah lahir langsung dibawa ke sana (Bali),” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin (2/9).

Arya mengatakan ada delapan orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.  Kedelapan tersangka yang ditangkap termasuk 4 orangtua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok

“Kami telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan, ” ujarnya.

Delapan orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS, 24, AN, 22, DA, 27, MD, 32, SU, 24, DA, 23, RK, 30, dan IM, 41.

Dari hasil penyelidikan diketahui ada dua bayi yang akan dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai Rp45 juta untuk satu bayi. “Kejadiannya di tanggal 26 Juli 2024, saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang sehingga di Unit PPA Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati saat itu dua bayi yang akan dijual yakni satu bayi laki-laki, satu bayi perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya.

Baca juga : Kejahatan Perdagangan Manusia Hantui Depok, Kasus Teranyar di Cimanggis

Modus TPPO bayi ini dilakukan dengan membujuk ibu yang melahirkan dengan iming-iming sejumlah uang. Bayi yang dijual ini umurnya masih sangat muda, bahkan masih hitungan hari.

“Penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta lalu dibawa ke Bali menggunakan mobil. Sesampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. “
Arya menuturkan modus sindikat ini adalah memasang iklan melalui Facebook dengan tujuan menyiarkan untuk orangtua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku juga mengiming-imingi orangtua bayi dengan imbalan Rp10-15 juta.

“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan imbalan Rp10-15 juta,” jelasnya 

Baca juga : Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali

Sudah lima kali transaksi 

Arya Perdana mengatakan, tersangka perdagangan bayi sudah lima kali mengantar bayi ke Bali. Sedangkan, jumlah transaksi perdagangan yang dilakukan pelaku utama atau penadah yang ada di Bali diyakini lebih dari lima kali. 

“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari lima kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” ungkap Arya.

Arya menjelaskan sindikat jual-beli bayi yang bermula ditemukan di Depok ini bisa saja bermuara di daerah selain Bali. “Yang kami temukan saat ini di Bali. Tapi tidak menutup kemungkinan kejahatan internasional terorganisir itu letaknya di mana saja dan pelakunya juga bisa siapa saja,” jelas Arya.(P-5)
 

 

Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *