Daftar lengkap mobil dan motor yang dilarang mengisi Pertalie di SPBU. (Okezone)
JAKARTA – Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan adanya aturan ini, nantinya sejumlah kendaraan, baik roda empat dan dua dilarang mengisi Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut akan ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). Bahlil membenarkan kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar. Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujar Bahlil kepada wartawan.
Dengan adanya peraturan baru ini, mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc dilarang mengonsumsi Pertalite.
Akibatnya, sejumlah mobil dan motor dengan kapasitas cc tersebut tidak diperbolehkan lagi mengisi Pertalite. Berikut daftar mobil bakal dilarang mengisi Pertalite, sebagaimana dirangkum Okezone :
All New Ertiga
Daihatsu Terios
Daihatsu Xenia 1.5
DFSK Glory 560
Honda City Hatchback RS
Honda City
Honda HR-V
Honda Mobilio
Hyundai Palisade
Hyundai Santa Fe
Hyundai Stargazer
Kia Grand Carnival
Lexus RX
Mazda 2 Hatchback
Mazda 2 Sedan
Mazda 3 Sedan
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-8
Mazda CX-9
Mercedes-Benz A 200
Mercedes-Benz GLE-Class
Mitsubishi Pajero Sport
Mitsubishi Pajero Sport Elite
Mitsubishi Triton
Mitsubishi Xpander
Nissan Livina
Nissan Magnite
Nissan Serena
Nissan Terra
Nissan X Trail
Renault Triber
Suzuki Baleno Hatchback
Toyota Alphard
Toyota Avanza 1.5
Toyota Camry
Toyota Fortuner
Toyota GR Supra
Toyota Hiace
Toyota Hilux
Toyota Kijang Innova
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Voxy
Toyota Yaris
Wuling Almaz RS
Wuling Confero S