Indonesia dan Korea Selatan telah resmi membuang dolar AS. Kedua negara sepakat transaksi memakai mata uang Rupiah dan Won mulai 30 September 2024.
Hal ini setelah Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT).
Hal ini dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan pada hari ini.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut MoU yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Reporter: Muhammad Akbar Malik
Produser: Reza Ramadhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari