Bolehkah Anak PNS Ikutan Daftar Beasiswa KIP Kuliah? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

  • Share

JAKARTA – Bolehkah anak PNS ikutan daftar beasiswa KIP kuliah? ini penjelasannya. Perguruan Tinggi menjadi tujuan banyak remaja-remaja yang sudah lulus dari bangku SMA.

Sedangkan biaya kuliah yang tidak setara dengan biaya SMA pada umumnya menjadi salah satu hambatan bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga yang mempunyai kendala ekonomi atau kurang mampu.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sudah menjalankan program untuk membantu keluarga yang tidak mampu melalui dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kalau KJMU ini khusus warga Jakarta.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi untuk para siswa dan siswi yang ekonomi keluarganya kurang mampu.

Salah satu pertanyaan yang sangat umum di kalangan masyarakat, terutama yang kedua orang tuanya mempunyai pekerjaan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bolehkah anak PNS ikutan daftar beasiswa KIP kuliah? Ini Penjelasannya, KIP kuliah memang sangat terbuka untuk masyarakat umum yang ekonomi keluarganya kurang mampu termasuk anak PNS, TNI, dan Polri.

Meskipun calon mahasiswa atau mahasiswa ini kedua orang tuanya atau salah satunya PNS, tidak secara langsung mempengaruhi kemampuan untuk mendapatkan KIP kuliah, namun salah satu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, dilansir dari Okezone, Jumat (30/8/2024).

1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Siswa/siswi yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

2. Siswa/Siswi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa/siswi yang telah menerima kartu ini adalah salah satu syarat utama.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Penerima Bantuan PKH Kemensos: Siswa/siswi yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

4. Penerima dan Pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera): Siswa/siswi yang terdaftar sebagai penerima bantuan KKS.

5. Tinggal di Panti Sosial: Siswa/siswi yang tinggal di panti sosial.

Anak PNS yang mendapatkan KIP kuliah jika memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Program KIP kuliah sangat membantu bagi siswa-siswi yang ekonominya kurang mampu.

Demikian informasi mengenai Bolehkah anak PNS ikutan daftar beasiswa KIP kuliah? Ini penjelasannya. Semoga informasi ini sangat berguna untuk siswa-siswi yang sudah menjadi Mahasiswa Baru (Maba), yang ingin mendaftarkan KIP kuliah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *