Ilustrasi
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto – Ali Nurudin di Pilbup Kendal. Sebab, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mendaftarkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lain sebelum kedatangan keduanya.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai langkah KPUD Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico M Ganinduto – Ali Nurudin sudah tepat. Sebab, pengembalian berkas itu dinilai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau saya sih sudah tepat ya, karena KPU itu bekerja atas dasar aturan, atas dasar Undang-Undang,” kata Ujang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9/2024).
Menurut Ujang, sikap KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PKPU itu disebutkan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah.
“Ya itu tadi Undang-Undang nya tadi itu UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sandarannya itu, payung hukumnya itu, argumentasinya itu,” ungkap Ujang.
Ujang justru menilai akan menjadi masalah jika KPUD Kendal menerima pendaftaran Dico-Ali sementara PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
“Jadi apa yang dilakukan KPU Kendal sudah benar karena bersandar dan berbasis pada aturan main, karena aturannya seperti itu maka KPU menaati apa yang sudah diputuskan,” kata Ujang.
Ujang juga menyebut permintaan PKB agar KPUD Kendal untuk mempertimbangkan pendaftaran Dico-Ali sangat tidak masuk akal. Mengingat aturan main yang termuat dalam PKPU melarang KPU menerima pencalonan lebih dari satu pasangan.