JAKARTA, iNews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan RUU Polri pada periode ini. Pembahasan akan dilanjutkan pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Baca Juga
Megawati Tak Setuju RUU TNI-Polri: Kok Sekarang Disetarakan?
Menurutnya, DPR akan melihat urgensi RUU TNI-Polri ke depan. Apabila mendesak, maka kedua RUU itu akan segera dibahas di periode selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujar Wihadi.
Baca Juga
Menko Polhukam Pastikan RUU TNI-Polri Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
RUU TNI dan RUU Polri sempat menuai polemik di masyarakat. Imparsial mengkritik RUU itu bisa memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri karena bepotensi menimbulkan dwifungsi TNI.
”Kami memandang, pengajuan Surpres RUU TNI dan RUU Polri menunjukan pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut,” katanya Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menanggapi singkat terkait adanya kritik terhadap RUU TNI-Polri.
“Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menkopolhukam,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
Editor : Reza Fajri